Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Staf Ahli Walikota bertugas memberikan telaahan kepada Walikota sesuai bidang tugasnya. Sekretaris Daerah memiliki fungsi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain dari Walikota. Sekretaris DPRD memiliki fungsi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat, dokumentasi, pemberitaan, protokoler, serta penyediaan tenaga ahli. Staf Ahli Walikota berfungsi sebagai pembantu Walikota dalam perumusan kebijakan melalui pemberian telaahan sesuai keahlian.