Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Woha Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Woha sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan umum yang maju, sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan. Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat dan RTH kota) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, zona khusus, zona lainnya, dan zona campuran). Peraturan ini mengatur secara rinci pemanfaatan ruang di setiap zona dan subzona, termasuk intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), garis sempadan bangunan, dan ketentuan tata bangunan.
Peraturan ini juga menetapkan rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, transportasi umum, pejalan kaki/sepeda), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya (jaringan irigasi dan jalur evakuasi bencana). Sebagian Sub BWP II diprioritaskan penanganannya melalui pembangunan baru sarana dan prasarana perkantoran pusat pemerintahan Kabupaten Bima.
Ketentuan pemanfaatan ruang dijabarkan dalam program prioritas, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif/disinsentif, sanksi, dan rujukan teknis pengembangan lahan.