For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Woha Tahun 2019-2039

Also known as: Perda Kabupaten Bima 1/2019 · Perda Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Woha Tahun 2019-2039
LocationPemerintah Kabupaten Bima
Effective Date02 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentRaba

Peraturan ini menjabarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011–2031, khususnya Kawasan Perkotaan Woha sebagai Ibukota Kabupaten Bima. Dengan demikian, peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Woha Tahun 2019-2039 bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Woha sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan umum yang maju, sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan. Rencana pola ruang terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat dan RTH kota) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri, zona khusus, zona lainnya, dan zona campuran). Peraturan ini mengatur secara rinci pemanfaatan ruang di setiap zona dan subzona, termasuk intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), garis sempadan bangunan, dan ketentuan tata bangunan. Peraturan ini juga menetapkan rencana jaringan prasarana yang meliputi jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, transportasi umum, pejalan kaki/sepeda), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya (jaringan irigasi dan jalur evakuasi bencana). Sebagian Sub BWP II diprioritaskan penanganannya melalui pembangunan baru sarana dan prasarana perkantoran pusat pemerintahan Kabupaten Bima. Ketentuan pemanfaatan ruang dijabarkan dalam program prioritas, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan. Peraturan zonasi berfungsi sebagai perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian izin, insentif/disinsentif, sanksi, dan rujukan teknis pengembangan lahan.

1. Semua peraturan daerah yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pencabutan izin; f. Pembatalan izin; g. Pembongkaran bangunan; h. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. Denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.