For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1961 tentang Panitia Penggerak Tourism

Also known as: Keppres 51/1961 · Keppres No. 51 Tahun 1961 · Keppres Nomor 51 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 1961Publication Date:31 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Penggerak Tourism
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 1961
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia melalui pembentukan Panitia Penggerak Tourisme. Pembentukan panitia ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengembangan pariwisata memerlukan kebijakan yang terkoordinasi dan terstruktur.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Penggerak Tourisme yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telegraf dan Telepon sebagai ketua. Panitia ini bertugas untuk menentukan kebijakan yang harus dituangkan dalam peraturan negara dan melaksanakan kebijakan tersebut melalui Dewan Tourisme. Panitia ini juga berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai aspek pengembangan pariwisata di Indonesia.

(-)

(-)