For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma

Also known as: UU 18/1952 · UU No. 18 Tahun 1952 · UU Nomor 18 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 1952Publication Date:2 Oktober 1952
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1952
Publication Date02 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Uni Birma yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 1951. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal pertukaran surat pengesahan di Rangoon. Undang-undang ini memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar setiap orang dapat mengetahuinya.

(-)

(-)