For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Keppres 8/2016 · Keppres No. 8 Tahun 2016 · Keppres Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:29 Februari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali keanggotaan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna meningkatkan kesesuaian dan efektivitas pengelolaan kawasan tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan usulan dari Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan Substansial

Dewan Kawasan dibentuk dengan tugas menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan. Keanggotaan Dewan terdiri dari beberapa menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, dan pejabat daerah terkait. Dewan juga dapat membentuk Sekretariat dan Tim Teknis untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Dewan wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Masa tugas Dewan adalah lima tahun, dan segala biaya pelaksanaan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)
PDF document is not available