For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

Also known as: PMK 50/PMK.05/2018 · PMK No. 50/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2018Publication Date:18 Mei 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Mei 2018
Publication Date18 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi kerja khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) ini berlaku secara nasional dan mencakup unit kompetensi yang harus dimiliki oleh KPA, PPK, dan PPSPM. SK3 ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penilaian kompetensi di bidang perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara KPA, PPK, dan PPSPM dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)