Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah untuk mengelola potensi ekonomi secara optimal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian dan keamanan berusaha, serta sinergitas antara pemerintah, penanam modal, dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal: Pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
- Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal: Mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi terbuka, hak pelayanan, serta fasilitas kemudahan. Berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Bertanggung jawab atas modal yang tidak bertentangan dengan peraturan, menyelesaikan kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
- Arah Kebijakan Penanaman Modal: Mengacu pada RUPM dan RUPM Provinsi, memprioritaskan pengembangan potensi daerah, perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi, penanaman modal berkelanjutan, kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif Penanaman Modal, dan Promosi Penanaman Modal.
- Investasi Pemerintah Daerah: Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah meliputi perencanaan investasi, pelaksanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pernatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban Investasi Pemerintah Daerah, Divestasi, dan Pengawasan.