on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Also known as: Permendagri 10/2014 · Permendagri No. 10 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang belum terselesaikan oleh peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah mulai 1 Januari Tahun Pengalihan. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab mengkompilasi data dan dokumen terkait PBB-P2 untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan peraturan daerah, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan sarana prasarana untuk pemungutan PBB-P2. Kerjasama dengan instansi terkait juga diatur untuk mendukung pelaksanaan pengalihan ini.