For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan

Also known as: Permenko PMK 4/2022 · Permenko PMK No. 4 Tahun 2022 · Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2022Publication Date:22 Agustus 2022
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemeNilai Dasar, Kode Etik, Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date25 Agustus 2022
Publication Date22 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 41/PER/MENKO/KESRA/XI/2010 tentang Kode Etik dan Majelis Kehormatan Kode Etik.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Kebijakan ini mengatur nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang meliputi nilai-nilai seperti berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan kode perilaku yang ditetapkan, yang mencakup berbagai aspek seperti pelayanan publik, penggunaan aset negara, dan interaksi sosial. Kebijakan ini juga menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk menangani pelanggaran yang terjadi.

(-)

  • 1. ASN yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
  • 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.