Keputusan Menteri ini menetapkan perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2025 mengenai Calon Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perpindahan calon lokasi pelaksanaan pembangunan kampung nelayan merah putih di Kampung Mootinelo, Desa Mootinelo, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2025, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81 Tahun 2025, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.