on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1960 tentang Penugasan Komodor M. Nazir Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Hongaria, Essen, Roma, Kopenhagen Dan Swiss
Also known as: Keppres 218/1960 · Keppres No. 218 Tahun 1960 · Keppres Nomor 218 Tahun 1960
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk mengatur pengutusan Sdr. Komondor M. Nazir dalam rangka kunjungan muhibah ke beberapa negara, yaitu Hongaria, Essen (Jerman Barat), Roma, Kopenhagen, dan Swiss. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi undangan dari pemerintah negara-negara tersebut. Dalam keputusan ini, diatur bahwa kunjungan tidak akan melebihi 35 hari dan biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah pengundang. Sdr. Komondor M. Nazir diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk traveller's cheques sebesar U.S. $50. Setelah kunjungan, ia diwajibkan melaporkan hasil kunjungannya kepada Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia. Selama kunjungan, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.