Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, ikhtisar laporan keuangan desa, dan ikhtisar laporan kinerja. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, posisi neraca, hasil operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini mencantumkan berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta sub kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dalam Peraturan Bupati.