For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2020 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer berasal dari entitas pelaporan lain, terutama Pemerintah Pusat. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup hibah dan dana darurat. Belanja daerah mencakup Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal (Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya), Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer (Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan). Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah (Penyertaan Modal Daerah). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)