For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Singkawang 4/2010 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2010Publication Date:12 Mei 2010
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date12 Mei 2010
Publication Date12 Mei 2010
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik yang terwakili di DPRD Kota Singkawang. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di DPRD Kota Singkawang.
  2. Besarnya nilai bantuan per suara didasarkan pada hasil perhitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD.
  3. Bantuan keuangan dianggarkan setiap tahun dalam APBD Kota Singkawang.
  4. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti foto copy Surat Keputusan DPP Partai Politik, Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan hasil penetapan perolehan kursi dan suara, nomor rekening partai politik, rencana penggunaan biaya, laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, dan Surat Pernyataan.
  5. Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
  6. Penyaluran bantuan keuangan dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Walikota.
  7. Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Singkawang hasil Pemilu Tahun 2004, diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Singkawang hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Singkawang hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Singkawang hasil Pemilu Tahun 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009. 4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Singkawang hasil Pemilu Tahun 2009 sarnpai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Singkawang dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Pemerintah Kota Singkawang melalui Walikota.