Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik yang terwakili di DPRD Kota Singkawang. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di DPRD Kota Singkawang.
- Besarnya nilai bantuan per suara didasarkan pada hasil perhitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD.
- Bantuan keuangan dianggarkan setiap tahun dalam APBD Kota Singkawang.
- Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti foto copy Surat Keputusan DPP Partai Politik, Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan hasil penetapan perolehan kursi dan suara, nomor rekening partai politik, rencana penggunaan biaya, laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, dan Surat Pernyataan.
- Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk dengan Keputusan Walikota.
- Penyaluran bantuan keuangan dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Walikota.
- Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.