For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2003 tentang Pengadaan Kapal Tanker Produksi Dalam Negeri Oleh Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

Also known as: Keppres 46/2003 · Keppres No. 46 Tahun 2003 · Keppres Nomor 46 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2003Publication Date:8 Juli 2003
Pertambangan & Sumber EnergiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengadaan Kapal Tanker Produksi Dalam Negeri Oleh Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2003
Publication Date08 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2003 merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan persetujuan khusus bagi PERTAMINA terkait pengadaan kapal tanker produksi dalam negeri. Keppres ini bersifat normatif dan khusus pada satu kebijakan pengadaan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks Keputusan Presiden ini tidak menyatakan penggantian terhadap peraturan lain. Tidak ada ketentuan dalam naskah yang menyebut bahwa Keppres ini menggantikan atau mencabut peraturan terdahulu secara eksplisit. Dengan demikian, tidak menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keppres ini memberikan persetujuan penyimpangan terhadap batasan harga yang berlaku dalam "ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA," namun tidak secara formal mengubah atau mengamandemen teks peraturan pengadaan yang dimaksud. Dengan kata lain, Keppres ini berfungsi sebagai pemberian persetujuan/pengecualian administratif terhadap ketentuan pengadaan internal PERTAMINA, bukan sebagai amandemen hukum atas peraturan tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Keputusan Presiden ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan sesuai dengan Pasal 4 — yaitu 8 Juli 2003. Keppres ini mengikat pihak-pihak yang menjadi subjeknya (terutama PERTAMINA) sejak tanggal tersebut.

  • Rujukan Hukum

    Keppres ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar pertimbangan penerbitannya (bagian "Mengingat").

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Berdasarkan bagian "Menimbang" (a)–(d), tujuan utama Keppres ini adalah:

    • Mendorong pengembangan industri galangan kapal nasional untuk memberikan lapangan kerja dan stimulus ekonomi bagi sektor industri terkait.

    • Mendukung kebijakan penggunaan produksi dalam negeri melalui prioritas pengadaan kapal tanker yang dibuat di dalam negeri.

    • Memberikan persetujuan pengecualian harga kepada PERTAMINA agar dapat mengadakan kapal produksi dalam negeri meskipun harga lebih tinggi dari batas yang berlaku dalam ketentuan pengadaan internal.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Hak: PERTAMINA diberi persetujuan oleh Presiden untuk melakukan pengadaan 5 unit kapal tanker produksi dalam negeri dengan harga yang 9,34% lebih tinggi dari harga yang diperbolehkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya (Pasal 2 ayat (1)).

    • Kewajiban/ketentuan administratif: Selisih harga tersebut dinyatakan jumlahnya setara dengan US$ 5.205.696,00 (Pasal 2 ayat (2)), dan Keppres menegaskan bahwa harga yang dimaksud adalah harga yang telah disepakati antara PERTAMINA dan peserta lelang sebelum Keppres ini (Pasal 3).

    • Tidak ada kewajiban teknis atau administrasi pengadaan rinci yang diatur (mis. mekanisme lelang lebih lanjut, syarat kelayakan teknis), sehingga kewajiban pelaksanaannya bergantung pada ketentuan internal PERTAMINA dan pelaksanaan kontrak yang sudah ada.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
    • Prioritas penggunaan produksi dalam negeri dan dukungan terhadap pengembangan industri nasional.

    • Fleksibilitas administratif yang diberikan oleh Presiden untuk memungkinkan pengecualian terhadap batasan harga pengadaan demi tujuan kebijakan industri.

    • Legalitas persetujuan atas kesepakatan harga yang telah dibuat sebelum Keppres dikeluarkan (Pasal 3), menunjukkan prinsip pengakuan terhadap perjanjian yang telah terbentuk.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Prosedur formal yang ditetapkan adalah penerbitan Keputusan Presiden sebagai dasar persetujuan. Secara operasional, Keppres menentukan:

      • Jumlah dan spesifikasi kapal yang dapat dibeli (Pasal 2 ayat (1)).

      • Persetujuan untuk menerapkan harga sampai 9,34% lebih tinggi dari batas pengadaan internal.

      • Kuantifikasi selisih harga dalam nilai mata uang asing (Pasal 2 ayat (2)).

    • Tidak terdapat prosedur pelaksanaan rinci (mis. otoritas monitoring, laporan pasca-pengadaan, atau sanksi pelanggaran) dalam teks Keppres; oleh karena itu mekanisme teknis pelaksanaan akan bergantung pada pelaksanaan internal PERTAMINA dan ketentuan kontraktual yang berlaku antara PERTAMINA dan peserta lelang.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Keputusan Presiden ini ditetapkan dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juli 2003 sebagaimana tercantum pada Pasal 4. Implementasinya bersifat segera setelah penetapan.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Pasal 3 menyatakan secara tegas bahwa harga yang dimaksud adalah harga yang telah disepakati oleh PERTAMINA dengan peserta lelang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini. Pernyataan ini berfungsi sebagai ketentuan peralihan yang mengakui dan mengesahkan perjanjian yang telah ada sebelumnya (grandfathering terhadap kesepakatan harga tersebut).

  • Batas waktu penyesuaian

    Teks Keppres tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian atau jangka waktu pelaksanaan lebih lanjut untuk pihak-pihak terkait. Dengan demikian tidak ada tenggat yang diatur dalam Keppres ini untuk penyesuaian administratif atau perubahan kontraktual selain pengakuan terhadap harga yang telah disepakati.

  • Grandfathering clauses

    Adanya Pasal 3 merupakan klausula grandfathering yang jelas: kesepakatan harga yang telah dibuat sebelum Keppres ini diakui sebagai harga yang sah dan menjadi dasar pelaksanaan pengadaan.

  • Catatan pelaksanaan

    Karena tidak terdapat ketentuan peralihan teknis lainnya (mis. mekanisme penyesuaian anggaran, pelaporan, atau audit), pelaksanaan praktis dan penyesuaian administrasi akan diserahkan pada PERTAMINA dan instansi terkait untuk menindaklanjuti secara internal sesuai dengan kebijakan tata kelola dan anggaran yang berlaku.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi