on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 17/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan daerah kabupaten dalam urusan pemerintahan bidang perhubungan, yang kini sebatas pada pengelolaan terminal penumpang tipe C, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 1, yaitu perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Terminal Penumpang Tipe C, Instansi Pemungut, dan Retribusi Terminal. Selain itu, dilakukan penghapusan definisi angka 4 dan penambahan angka 22 mengenai definisi terminal. Pasal 2 diubah untuk menegaskan bahwa Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas Terminal Penumpang Tipe C oleh Pemerintah Daerah. Pasal 3 diubah untuk memperjelas objek retribusi terminal, yaitu pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Fasilitas lainnya mencakup penyediaan MCK dan tempat parkir mobil barang. Pasal 9 diubah terkait dengan persetujuan penempatan tempat usaha dalam terminal, dan Pasal 9A disisipkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara perolehan dan pengalihan hak penempatan yang akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Lampiran Peraturan Daerah juga diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi terminal, mencakup tarif untuk tempat parkir (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang), tempat kegiatan usaha (kios, los/bedak, PK-5), dan fasilitas lainnya (penggunaan MCK).