For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Also known as: Peraturan OJK 52/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 52/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:19 Juli 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeDana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date19 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) bertujuan untuk menyediakan alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi aset infrastruktur. DINFRA berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan, kontrak investasi kolektif, dokumen keterbukaan, pencatatan, pelaporan, dan pembubaran DINFRA. Manajer investasi dan bank kustodian memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengadministrasikan DINFRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang unit penyertaan DINFRA memiliki hak untuk memperoleh bukti kepemilikan, laporan keuangan, dan informasi mengenai nilai aktiva bersih DINFRA. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan kewajiban manajer investasi serta bank kustodian dalam pengelolaan DINFRA.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.