Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keadaan tertib, aman, nyaman, dan lingkungan yang baik bagi masyarakat, serta mengatasi gangguan sosial yang meresahkan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketenangan masyarakat dan menunjang stabilitas keamanan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
- Tertib Lingkungan: Larangan merusak lingkungan, membuang sampah sembarangan, dan mencemari sumber air. Pengambilan air untuk kepentingan komersial memerlukan izin.
- Tertib Bangunan: Penggunaan bangunan harus sesuai izin. Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan atau sungai, serta membangun menara komunikasi tanpa izin. Pemilik bangunan wajib memelihara pagar dan mencegah kerusakan jalan.
- Tertib Sarana Umum: Dilarang merusak sarana umum seperti pipa air minum, jalur hijau, dan taman.
- Tertib Jalan dan Angkutan Darat: Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan. Dilarang menutup jalan, merusak rambu lalu lintas, dan mengangkut bahan berbahaya tanpa izin. Pengendara wajib mengurangi kecepatan di dekat rumah sakit dan sekolah.
- Tertib Tempat Usaha, Hiburan, dan Keramaian: Kegiatan usaha yang berdampak lingkungan wajib memiliki izin. Pedagang kaki lima harus menjaga ketertiban dan kebersihan. Penyelenggaraan hiburan dan keramaian memerlukan izin.
- Tertib Kegiatan Sosial: Dilarang meminta sumbangan di jalan, menjadi pengemis, dan melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Perjudian dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dilarang.
- Tertib Pelajar: Pelajar dilarang berkeliaran di luar sekolah pada jam sekolah, kecuali dengan izin.
- Tertib Rumah Kost: Pemilik rumah kost wajib memiliki izin, membuat tata tertib, dan mengawasi penghuni. Penghuni dilarang berbuat asusila dan mengganggu ketertiban.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat, dan pendanaan untuk kegiatan ketertiban umum.