on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 2/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tabalong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan penanganan dan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.