Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di daerah. Latar belakangnya adalah pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota yang diketuai oleh Walikota, yang bertugas merumuskan kebijakan dan mengevaluasi ketahanan pangan. Pemerintah daerah berwenang menyediakan infrastruktur, mengelola cadangan pangan daerah, menentukan harga minimum pangan lokal, dan melaksanakan target konsumsi pangan per kapita. Peraturan ini juga mengatur tentang ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan dan penanggulangan kerawanan pangan, distribusi pangan, perdagangan pangan, bantuan pangan, keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, pengawasan, sistem informasi pangan dan gizi, serta peran serta masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha pangan untuk memenuhi persyaratan sanitasi, kehalalan, dan keamanan pangan. Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan standar mutu pangan dan melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar.