on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 16/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk memperkuat otonomi desa. Tujuannya adalah untuk memberikan hak keuangan yang layak kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam bentuk penghasilan tetap yang dibiayai dari APB Desa, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak mendapatkan penghasilan tetap dari tanah kas desa, dan penghasilan tersebut akan dijadikan sebagai sumber pendapatan desa.