Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pemprosesan akhir sampah.
- Pelayanan diberikan kepada orang atau badan yang menghasilkan sampah di wilayah perkotaan kecamatan maupun di luar wilayah perkotaan kecamatan.
- Biaya pelayanan persampahan/kebersihan meliputi biaya pengadaan barang/jasa, perawatan, tenaga kebersihan, pengangkutan, penyusutan, pembinaan, dan administrasi.
- Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
- Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kondisi geografis, sosial/ekonomi, dan volume sampah yang dihasilkan.
- Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya jasa pelayanan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan lokasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.
- Seluruh hasil retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.