For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)

Also known as: Permenhub 74/2013 · Permenhub No. 74 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2013Publication Date:12 September 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date13 September 2013
Publication Date12 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai bandar udara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur mengenai jam operasi bandar udara. Oleh karena itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai penetapan jam operasi bandar udara. Menteri Perhubungan menetapkan jam operasi tersebut dan melimpahkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan penetapan jam operasi, yang harus memenuhi persyaratan seperti kajian kemampuan operasional dan buku pedoman pengoperasian bandar udara.

(-)

(-)