on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan pembangunan kemasyarakatan dengan ketersediaan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Produk hukum daerah yang diatur meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Peraturan ini mengatur perencanaan pembentukan Perda yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah melalui berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.