For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 1/2020 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:26 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date26 Februari 2020
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan, Retribusi jasa usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Masa retribusi, Kekayaan Daerah, SKRD, STRD, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan Komersil, dan Kegiatan Sosial. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)