Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan, Retribusi jasa usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Masa retribusi, Kekayaan Daerah, SKRD, STRD, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan Komersil, dan Kegiatan Sosial. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.