Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan, dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sektor pertanian dan sistem agropolitan yang produktif dan ramah lingkungan, pengembangan potensi pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan kawasan peruntukan industri dan pertambangan bernilai ekonomis, pengendalian ketat pada kawasan hutan, pengembangan pembangunan yang ramah lingkungan, serta pemerataan pembangunan sektor ekonomi dan infrastruktur wilayah. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.