For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2021 - 2041

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 5/2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 April 2021Publication Date:29 April 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2021 - 2041
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date29 April 2021
Publication Date29 April 2021
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan, dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sektor pertanian dan sistem agropolitan yang produktif dan ramah lingkungan, pengembangan potensi pariwisata berbasis masyarakat, pengembangan kawasan peruntukan industri dan pertambangan bernilai ekonomis, pengendalian ketat pada kawasan hutan, pengembangan pembangunan yang ramah lingkungan, serta pemerataan pembangunan sektor ekonomi dan infrastruktur wilayah. Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).