For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 11/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 November 2021Publication Date:23 November 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date26 November 2021
Publication Date23 November 2021
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor 21 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan dan penambahan definisi pada Pasal 1, termasuk definisi Tera dan Tera Ulang. - Perubahan pada Pasal 2 mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, yang mencakup Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Penggantian Biaya Cetak Peta, Pengolahan Limbah Cair, Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Tera/Tera Ulang. - Penghapusan Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 13, 14, 15, 16, dan 17. - Perubahan pada Pasal 12 ayat (2) mengenai tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. - Perubahan pada Pasal 22 mengenai tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. - Perubahan pada Pasal 27 ayat (5) mengenai tarif Retribusi Pelayanan Pasar. - Perubahan pada Pasal 33 ayat (2) mengenai tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. - Perubahan pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) mengenai pelaksanaan pemungutan biaya pengujian. - Perubahan pada Pasal 47 mengenai tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. - Perubahan pada Pasal 52 ayat (2) mengenai tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. - Perubahan pada Pasal 57 mengenai tarif Retribusi Pengelolaan Limbah Cair. - Perubahan pada Pasal 61 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi. - Penyisipan Pasal 61A mengenai prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. - Perubahan pada Pasal 62 mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. - Penyisipan Pasal 63A, 63B, 63C, 63D, 63E, dan 63F mengenai Retribusi Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

(-)

(-)