Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan dan penambahan definisi pada Pasal 1, termasuk definisi Tera dan Tera Ulang.
- Perubahan pada Pasal 2 mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, yang mencakup Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Penggantian Biaya Cetak Peta, Pengolahan Limbah Cair, Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Tera/Tera Ulang.
- Penghapusan Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 13, 14, 15, 16, dan 17.
- Perubahan pada Pasal 12 ayat (2) mengenai tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Perubahan pada Pasal 22 mengenai tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Perubahan pada Pasal 27 ayat (5) mengenai tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
- Perubahan pada Pasal 33 ayat (2) mengenai tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Perubahan pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) mengenai pelaksanaan pemungutan biaya pengujian.
- Perubahan pada Pasal 47 mengenai tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Perubahan pada Pasal 52 ayat (2) mengenai tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
- Perubahan pada Pasal 57 mengenai tarif Retribusi Pengelolaan Limbah Cair.
- Perubahan pada Pasal 61 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
- Penyisipan Pasal 61A mengenai prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
- Perubahan pada Pasal 62 mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Penyisipan Pasal 63A, 63B, 63C, 63D, 63E, dan 63F mengenai Retribusi Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.