For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 12/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date18 Februari 2005
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. Fungsi Inspektorat Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari Inspektur, Bagian Tata Usaha, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektur bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah secara administratif.

(-)

(-)