For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 24/2021 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 24 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeNilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date18 Oktober 2021
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 24 Tahun 2021 menetapkan nilai dan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan pegawai dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

Tujuan dari penetapan nilai dan kelas jabatan ini adalah untuk:

  1. Penyusunan/penyempurnaan struktur organisasi.
  2. Pengangkatan pegawai dalam jabatan.
  3. Analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  4. Penyusunan formasi.
  5. Perumusan pengembangan pegawai.
  6. Mutasi dan redistribusi pegawai.
  7. Pemberian tunjangan kinerja.

Nilai dan kelas jabatan ditetapkan berdasarkan proses evaluasi jabatan menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor (Factor Evaluation System/FES). Faktor-faktor yang dipergunakan dalam sistem evaluasi faktor terdiri atas faktor evaluasi jabatan struktural dan faktor evaluasi jabatan fungsional. Faktor evaluasi jabatan struktural meliputi ruang lingkup dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain atau kerumitan dalam melaksanakan kewajiban.

Faktor evaluasi jabatan fungsional meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengawasan penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Lampiran dari peraturan ini mencakup rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai, daftar nama jabatan struktural, daftar nama jabatan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan struktural, dan daftar nama kelas jabatan fungsional.

(-)

(-)