on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Demak 11/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.393.262.270.972, belanja daerah sebesar Rp 2.493.262.270.972, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.