on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penrima Upah di Kabupaten Manokwari
Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 3/2022 · Perda Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah, aparat kampung, dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari risiko sosial akibat kecelakaan kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan sosial, memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, mencegah kemiskinan baru, dan mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup: