For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Also known as: Kepmen KKP 20/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 20/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2020Publication Date:18 Februari 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 Februari 2020
Publication Date18 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, dan perairan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Pulau Liang, Pulau Ngali, dan perairan sekitarnya. Luas keseluruhan taman wisata perairan ini adalah 32.644,43 Hektare, yang meliputi zona inti (1.405,54 Hektare), zona pemanfaatan (1.428,82 Hektare), zona perikanan berkelanjutan (29.052,15 Hektare), dan zona lainnya (757,92 Hektare). Batas koordinat dan peta kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)