on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Direktorat Jenderal Keuangan Menjadi Direktorat Jenderal Moneter Serta Perubahan dan Penyempurnaan Direktorat-Direktorat dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Moneter Pada Departemen Keuangan
Also known as: Keppres 70/1972 · Keppres No. 70 Tahun 1972 · Keppres Nomor 70 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan kedudukan dan tugas Direktorat Jenderal Keuangan pada Departemen Keuangan dengan mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Moneter. Selain itu, dengan meningkatnya tugas dan meluasnya ruang lingkup kegiatan, diperlukan perubahan dan penyempurnaan direktorat-direktorat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Moneter.
Ketentuan Substansial
Direktorat Jenderal Moneter dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Moneter yang membawahi Sekretariat Direktorat Jenderal dan enam direktorat, yaitu Direktorat Penerimaan Minyak, Direktorat Lembaga-Lembaga Keuangan, Direktorat Hubungan Keuangan Internasional, Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, Direktorat Investasi dan Kekayaan Negara, serta Direktorat Persero dan Pembinaan Keuangan Perusahaan Negara. Pada tingkat daerah, Direktur Jenderal Moneter dibantu oleh Kantor Daerah Direktorat Jenderal Moneter yang jumlahnya disesuaikan dengan keperluan pelaksanaan tugas.