on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta
Also known as: UU 17/1947 · UU No. 17 Tahun 1947 · UU Nomor 17 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk sementara waktu guna membentuk Haminte-Kota Yogyakarta sebelum adanya undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah berdasarkan kedaulatan rakyat dan sebelum ditetapkannya Undang-undang pokok Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta yang meliputi beberapa wilayah termasuk Kabupaten Kota Yogyakarta dan beberapa kalurahan di Kabupaten Bantul. Pemerintahan Haminte-Kota terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota, Dewan Executief Haminte-Kota, dan Wali Kota. Wali Kota diangkat oleh Presiden. Haminte-Kota Yogyakarta diberi uang tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya. Urusan-urusan tertentu yang sebelumnya diselenggarakan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta diserahkan kepada Haminte-Kota Yogyakarta, termasuk urusan tanah, kesehatan kota, dan pasar-pasar kota. Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, merobah atau menambah peraturan yang berlaku dalam lingkungannya.