For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Singkawang 5/2006 · Perda Kota Singkawang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2006Publication Date:19 Juni 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date05 Agustus 2006
Publication Date19 Juni 2006
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan dari retribusi guna menunjang pelaksanaan pengujian dan pengawasan kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian jasa pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib uji oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum, meliputi biaya formulir permohonan, penggantian buku uji, penggantian tanda uji, kartu induk, jasa uji, emisi gas buang, dan tanda samping.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis, berat, dan beban kendaraan bermotor yang diuji, dengan prinsip mengganti sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengujian.
  5. Sanksi Keterlambatan: Keterlambatan pengujian berkala dikenakan denda Rp.20.000,- per bulan, maksimal 6 bulan.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu 6 bulan.
  8. Tata Cara Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau STRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak dapat diborongkan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Walikota.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.