Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan dari retribusi guna menunjang pelaksanaan pengujian dan pengawasan kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemberian jasa pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib uji oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Jenis Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum, meliputi biaya formulir permohonan, penggantian buku uji, penggantian tanda uji, kartu induk, jasa uji, emisi gas buang, dan tanda samping.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis, berat, dan beban kendaraan bermotor yang diuji, dengan prinsip mengganti sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengujian.
- Sanksi Keterlambatan: Keterlambatan pengujian berkala dikenakan denda Rp.20.000,- per bulan, maksimal 6 bulan.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah tempat pelayanan diberikan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 6 bulan.
- Tata Cara Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau STRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak dapat diborongkan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Walikota.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.