For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik

Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 42/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 42 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2025Publication Date:4 Desember 2025
Perdagangan Dalam NegeriLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePelarangan Penggunaan Kantong Plastik
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date04 Desember 2025
Publication Date04 Desember 2025
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023 Nomor 6).

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya pengendalian dampak lingkungan akibat penggunaan kantong plastik yang sulit terurai. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan, mengurangi timbulan sampah plastik, serta menjamin kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat melalui partisipasi aktif berbagai pihak.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha di sektor pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga untuk tidak menggunakan kantong plastik dan beralih menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, inventarisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan masyarakat, di mana pelaku usaha wajib menyediakan kantong ramah lingkungan sesuai standar, sementara masyarakat didorong untuk membatasi penggunaan kantong plastik dalam aktivitas sehari-hari.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik atau menghalangi tugas pengawas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penyitaan kantong plastik.