on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 42/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 42 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2025 ditetapkan sebagai upaya pengendalian dampak lingkungan akibat penggunaan kantong plastik yang sulit terurai. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan, mengurangi timbulan sampah plastik, serta menjamin kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat melalui partisipasi aktif berbagai pihak.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha di sektor pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga untuk tidak menggunakan kantong plastik dan beralih menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, inventarisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan masyarakat, di mana pelaku usaha wajib menyediakan kantong ramah lingkungan sesuai standar, sementara masyarakat didorong untuk membatasi penggunaan kantong plastik dalam aktivitas sehari-hari.