For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1969 tentang Mengesahkan International Sugar Agreement 1968

Also known as: Keppres 42/1969 · Keppres No. 42 Tahun 1969 · Keppres Nomor 42 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 1969Publication Date:10 Mei 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan International Sugar Agreement 1968
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 1969
Publication Date10 Mei 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1969 ini bertujuan untuk mengesahkan International Sugar Agreement 1968. Latar belakang dari keputusan ini adalah pemberian wewenang kepada Duta Besar Republik Indonesia di New York untuk menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 24 Desember 1968. Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan untuk mengesahkan dan menerima perjanjian internasional ini. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 183 tahun 1968 dan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini menetapkan pengesahan perjanjian tersebut dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 10 Mei 1969.

(-)

(-)