Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan aset yang efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset lainnya yang diperoleh BPKS, baik dari pendapatan operasional maupun gabungan dengan APBN. Pengelolaan aset meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala BPKS dalam pengelolaan aset, serta mengatur mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan aset untuk memastikan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset demi kepentingan umum.