For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Also known as: PMK 140/PMK.06/2014 · PMK No. 140/PMK.06/2014

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2015Publication Date:11 Juli 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Januari 2015
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan aset yang efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset lainnya yang diperoleh BPKS, baik dari pendapatan operasional maupun gabungan dengan APBN. Pengelolaan aset meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala BPKS dalam pengelolaan aset, serta mengatur mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan aset untuk memastikan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset demi kepentingan umum.

1. Persetujuan pengelolaan Aset pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan. 2. Pengelolaan Aset yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)