For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 353 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 353 Tahun 1960 tentang Perubahan Keadaan Bahaya Yang Telah Dinyatakan Dalam Keputusan Presiden Nomor 315 Tahun 1959 Dan Nomor 3 Tahun 1960

Also known as: Keppres 353/1960 · Keppres No. 353 Tahun 1960 · Keppres Nomor 353 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1960Publication Date:31 Desember 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keadaan Bahaya Yang Telah Dinyatakan Dalam Keputusan Presiden Nomor 315 Tahun 1959 Dan Nomor 3 Tahun 1960
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1960
Publication Date31 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1960 tentang Keadaan Bahaya.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyesuaikan status keadaan bahaya di beberapa daerah di Indonesia sesuai dengan kondisi terkini. Keputusan ini menghapuskan keadaan darurat sipil di Daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah. Selain itu, keputusan ini mengubah status dari keadaan darurat militer menjadi keadaan darurat sipil di beberapa daerah, termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta dan beberapa Daerah Tingkat II di Jawa Timur dan Madura. Di sisi lain, status keadaan perang di Daerah Tingkat I Riau dan Daerah Tingkat II Surabaya diubah menjadi keadaan darurat militer. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)

(-)