For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2016Publication Date:25 Mei 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date25 Mei 2016
Publication Date25 Mei 2016
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Kubu Raya agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perlindungan anak dengan kondisi daerah, mengingat anak-anak rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban Anak: Menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, dan menunaikan ibadah sesuai agama.
  2. Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Pemerintah Daerah, LSM, masyarakat, orang tua, dan keluarga berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak dalam berbagai situasi, termasuk anak dalam kandungan, balita, usia sekolah, terlantar, dan yang membutuhkan perlindungan khusus.
  3. Penanganan Anak: Sasaran penanganan meliputi anak di luar asuhan orang tua, dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, penyalahgunaan NAPZA, dan situasi berbahaya lainnya. Penanganan meliputi identifikasi, penyelamatan, penempatan di rumah perlindungan sementara, rehabilitasi, pendampingan hukum, dan reintegrasi sosial.
  4. Perlindungan Khusus: Mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari komunitas adat terpencil, tereksploitasi, korban penyalahgunaan NAPZA, penculikan, kekerasan, berkebutuhan khusus, serta korban perlakuan salah dan penelantaran.
  5. Perwalian dan Pengangkatan Anak: Mengatur syarat dan tata cara perwalian anak serta pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.
  6. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
  7. Forum Anak dan Kabupaten Layak Anak: Pemerintah daerah wajib memfasilitasi forum anak dan mewujudkan kabupaten layak anak.

Peraturan ini juga membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang bersifat independen untuk menjamin terlaksananya perlindungan anak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Aparat SKPD yang melanggar Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) dipidana dan/atau didenda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak.