on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1989 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IX
Also known as: PP 12/1989 · PP No. 12 Tahun 1989 · PP Nomor 12 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengubah status pabrik gula Kwala Madu dari proyek menjadi unit usaha dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX. Tujuannya adalah untuk menetapkan pabrik gula tersebut sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal berupa pabrik gula Kwala Madu ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX. Nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.