For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng

Also known as: Keppres 51/1985 · Keppres No. 51 Tahun 1985 · Keppres Nomor 51 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 1985Publication Date:8 Juni 1985
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 1985
Publication Date08 Juni 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng. Administrator Bandar Udara ditunjuk sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah tersebut, dan berada di bawah tanggung jawab Menteri Perhubungan. Administrator memiliki wewenang untuk menyusun rencana kerja, mengendalikan jadwal pelaksanaan, melakukan pengawasan tarif, menerima laporan dan keluhan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Instansi pemerintah dan unit kerja di daerah tersebut harus melaksanakan tugas sesuai petunjuk operasional Administrator. Bandar Udara Cengkareng digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I, dan pengelolaannya diatur oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)