on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan teratur, serta adanya perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang memerlukan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi masyarakat dan badan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Beberapa kewajiban meliputi penyediaan tempat sampah, pemeliharaan lingkungan, dan pelaporan diri bagi pendatang. Larangan meliputi membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan asusila, menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan mengganggu ketertiban umum.