For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea

Also known as: Perda Kota Baubau 11/2008 · Perda Kota Baubau No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:23 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Lea-Lea
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date23 Oktober 2008
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008 ini membentuk Kecamatan Lea-Lea sebagai pemekaran dari Kecamatan Bungi, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah, dan jumlah penduduk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008. Kecamatan Lea-Lea terdiri dari Kelurahan Lowu-Lowu, Kalia-Lia, Palabusa, Kolese, dan Kantalai. Luas wilayah Kecamatan Bungi berkurang sesuai dengan luas wilayah Kecamatan Lea-Lea, yaitu 55 km². Jumlah penduduk Kecamatan Lea-Lea pada saat pembentukan adalah 7.733 jiwa. Batas wilayah Kecamatan Lea-Lea ditetapkan dengan koordinat geografis yang jelas, dan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Kalia-Lia. Pembiayaan pembentukan Kecamatan Lea-Lea dibebankan pada APBD Kota Bau-Bau. Struktur organisasi dan tata kerja Kecamatan Lea-Lea berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, diangkat seorang Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.

(-)

(-)