Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, DPRD, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Perangkat Daerah, Peraturan Wali Kota, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan alat kelengkapan lain, Tunjangan Reses, Tunjangan kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Penyebarluasan Peraturan Daerah, Sosialiasi Peraturan Daerah, Reses, Public Hearing, Kunjungan kerja perorangan dan kelompok DPRD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Perubahan Pasal 16: Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
- Perubahan Pasal 21: Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas. Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dibebankan pada APBD. Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD wajib mengembalikan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
- Perubahan Pasal 22: Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan dan/atau diubah status hukumnya.
- Perubahan Pasal 23: Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
- Perubahan Pasal 24: Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan Pasal 25: Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dan tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan. Rumah negara dan perlengkapannya serta tunjangan perumahan tidak dapat diberikan kepada Anggota DPRD secara bersamaan.
- Perubahan Pasal 28: Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa jabatan.
- Perubahan Pasal 31: Program DPRD terdiri atas penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja perorangan dan kelompok DPRD, pengkajian, penelaahan, dan penyiapan peraturan daerah, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, kegiatan Reses, kegiatan penyebarluasan peraturan daerah, kegiatan sosialiasi peraturan daerah, kegiatan Public Hearing, dan program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.