For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)

Also known as: PERPRES 61/2022 · PERPRES No. 61 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 April 2022Publication Date:12 April 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar NegeriTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2022
Publication Date12 April 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota ASEAN dengan meningkatkan konektivitas orang melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN. Persetujuan ini telah ditandatangani pada Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-23 di Singapura pada 13 Oktober 2017. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan tersebut di Indonesia, khususnya terkait pengaturan angkutan penumpang lintas batas negara di wilayah ASEAN.

(-)

(-)