Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi dan ruang lingkup informasi publik dan badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, termasuk hak untuk memperoleh informasi, melihat, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, menyebarluaskan informasi, dan meminta informasi sebagai sarana pengembangan diri.
- Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik, menyusun SOP layanan publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, memberikan informasi yang akurat dan relevan, menerapkan sistem informasi berbasis teknologi informasi, menunjuk PPID, menganggarkan pembiayaan layanan informasi, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, menanggapi keberatan, membuat laporan layanan informasi, dan melakukan evaluasi layanan informasi.
- Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap badan publik untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam pelayanan informasi publik.
- Pembentukan Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah yang berbasis teknologi informasi.
- Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh badan publik.
- Prosedur pengajuan permohonan informasi publik dan pengelolaan keberatan atas penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan informasi.
- Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
- Ketentuan mengenai laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.