For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Mei 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan ruang lingkup informasi publik dan badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, termasuk hak untuk memperoleh informasi, melihat, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, menyebarluaskan informasi, dan meminta informasi sebagai sarana pengembangan diri.
  3. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik, menyusun SOP layanan publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, memberikan informasi yang akurat dan relevan, menerapkan sistem informasi berbasis teknologi informasi, menunjuk PPID, menganggarkan pembiayaan layanan informasi, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, menanggapi keberatan, membuat laporan layanan informasi, dan melakukan evaluasi layanan informasi.
  4. Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap badan publik untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam pelayanan informasi publik.
  5. Pembentukan Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah yang berbasis teknologi informasi.
  6. Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh badan publik.
  7. Prosedur pengajuan permohonan informasi publik dan pengelolaan keberatan atas penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  8. Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
  9. Ketentuan mengenai laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.

(-)

1. Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 2. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). 4. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 21 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 5. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaiamana diatur pada pasal 21 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 6. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).