For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 10/PMK.09/2015 · PMK No. 10/PMK.09/2015

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2015Publication Date:12 Januari 2015
Standar Akuntansi PemerintahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Januari 2015
Publication Date12 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) guna memastikan keandalan informasi yang disajikan. Standar ini terdiri dari Standar Umum dan Standar Pelaksanaan yang mengatur pelaksanaan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan prinsip dasar dalam praktik reviu, menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan nilai tambah reviu, menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu, dan mendorong peningkatan kualitas LK BUN. Reviu dilakukan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Menteri Keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara, baik sebagai Pengelola Kas maupun Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN, serta laporan konsolidasian BUN.

(-)

(-)