For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 6/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2008Publication Date:15 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date15 Oktober 2008
Publication Date15 Oktober 2008
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran daerah kabupaten Jepara Tahun 2005 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan saat ini dan perubahan biaya retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk kepentingan umum, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian, termasuk biaya administrasi, pendaftaran, pembubuhan nomor uji, pembuatan tanda samping, buku uji, perawatan, pemeliharaan, dan kalibrasi alat uji.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan biaya pengujian berdasarkan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan, biaya pengganti tanda uji dan buku uji, serta biaya tanda samping (cat atau stiker).
  6. Tata Cara Permohonan Pengujian: Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji harus memiliki tanda bukti lulus uji laik jalan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jepara.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka dan disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi yang terlambat mengujikan kendaraannya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 7.000,- setiap bulannya. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari retribusi terhutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.