For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengemdalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Padang 8/2012 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:13 Agustus 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan, Pengemdalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date13 Agustus 2012
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pajak Atas Minuman Keras Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Daerah Tahun 1979 Nomor 02, Seri : A). 2. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1985 tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 1, Seri : A-01).

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol di Kota Padang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kesehatan, ketentraman, ketertiban, dan kehidupan sosial masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol, mengingat peredaran minuman beralkohol ilegal yang meresahkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penjual minuman beralkohol, serta membatasi perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Padang.

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu golongan A (0-5%), golongan B (5-20%), dan golongan C (20-55%). Subjek pengawasan dan pengendalian meliputi distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer. Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan/atau C hanya diperbolehkan di hotel berbintang 3, 4, atau 5, sementara pengecer harus menjual di tempat tertentu yang dilarang berada dalam radius 1.000 meter dari rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, pemukiman penduduk, dan perkantoran. Setiap pembeli harus berusia minimal 25 tahun dan menunjukkan KTP.

Untuk penjualan minuman beralkohol, penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP, sedangkan untuk golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan SIUP dan SIUP-MB, masa berlaku SIUP-MB, kewajiban penjual langsung dan pengecer (seperti penyimpanan khusus, pencatatan, dan pemasangan stiker), serta pengawasan dan pelaporan penjualan minuman beralkohol.

1. SIUP dengan jenis barang dagangan minuman beralkohol golongan A yang masih berlaku tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. SIUP dengan jenis barang dagangan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang masih berlaku tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. SIUP dengan jenis barang dagangan minuman beralkohol golongan A yang telah habis masa berlakunya wajib mengurus SIUP menurut ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. SIUP dengan jenis barang dagangan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang telah habis masa berlakunya wajib mengurus SIUP-MB menurut ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 11, 13, 21, 23, 26, 27, dan 29 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, pembekuan sementara SIUP-MB, hingga pencabutan SIUP-MB. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 12, 13, 30, 31, dan 32 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-